Sabtu, 30 Mei 2015

Penguatan Pengawasan (RB BPS :2014)

(RB BPS :2014) Penguatan Pengawasan
Tujuan :Mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

(RB BPS :2014) Target
1.Meningkatkan Kepatuhan terhadap peningkatan keuangan BPS
2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara di BPS
3. Meningkatkan status Opini BPS terhadap pengelolaan keuangan negara di BPS.
4. Menurungnya tingkat penyalahgunaan wewenang di BPS.



20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar