Minggu, 31 Mei 2015

BADAN PUSAT STATISTIK DAN STATCAP-CERDAS







(STATCAP BPS : 2015) 
Visi BPS
Visi dari BPS adalah ”Pelopor Data Statistik Terpercaya Untuk Semua”. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan.
Misi BPS
Misi dari BPS dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien.
  • Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia.
  • Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak.
  • Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.
STATCAP-CERDAS
Tujuan STATCAP-CERDAS
STATCAP-CERDAS (Statistical Capacity Building- Change and Reform for the Development of Statistics) merupakan program transformasi BPS yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memproduksi dan diseminasi data yang dapat diandalkan, tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan pengguna data yang sesuai dengan standar internasional dan praktik terbaik.
Inovasi, Transparansi, dan Akuntabilitas
Inovasi dalam diseminasi data statistik akan memudahkan akses, interpretasi, dan penggunaan statistik oleh pengguna akhir. Dalam hal penyebaran data dan komunikasi, metode yang digunakan akan berkembang dari publikasi tradisional dan tabel-tabel menjadi teknik visualisasi data dan rangkaian cerita (story-telling).
statcap-visimisiDasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang RoadMap Reformasi Birokrasi
  • Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 553 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Perubahan dan Reformasi Pengembangan Statistik (Statistical Capacity Building-Change and Reform in Development of Statistics) pada Badan Pusat Statistik.
Keterkaitan antara Visi dan Misi BPS dengan Program STATCAP-CERDAS
Melalui program STATCAP-CERDAS, BPS berupaya melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik dalam memenuhi kebutuhan konsumen data dan pemerintah. Program STATCAP-CERDAS dilakukan untuk mendukung misi BPS untuk mencapai visi BPS yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar