Minggu, 31 Mei 2015

Kepegawaian Dan Hukum Badan Pusat Statistik

Konsep dan Pengertian Tentang Negara Dan Bangsa




(Suhady, dkk :4) Konsep ini lebih membahas tentang kon-sep dan teori terjadinya negara, bentuk-bentuk negara dan tujuannya serta pengertian bangsa. Memahami hakekat tentang negara dan bangsa, serta teori mengenai negara secara lengkap ada disiplin tersendiri, yaitu "Ilmu Negara". secara rinci sehingga para peserta dan pembaca dapat mengerti dan memahami konsep dimaksud dan penerapannya di Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

A. Teori Mengenai Negara
(Suhhady, dkk, 4:2006) secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidup nya; mencari makan, menanggulangi masalah, mengata-si ancaman dan gangguan serta melanjutkan keturunan. Semula kelompok manusia itu hidup berpindah-pindah tempat, kemudian karena perkembangan peradaban, mereka mulai hidup menetap pada suatu temppat tertentu misalnya, untuk berternak dan bercocok tanam.
Dalam Upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya pada tempat tinggal tertentu yang dipandang baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya di-perlukan seorang atau sekelompok kecil orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya. Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan/kewenangan tertentu dan anggota-anggota kelompok diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpinnya. Dengan adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur atau perintah dari pemimpinnya. Dengan adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur per kehidupan anggota kelompok dan adanya ketaatan dan anggota kelompok terhadap pemimpinya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan "pemerintahan yang sangat sederhana"(Kansil : 1978). setiap anggota kelompok itu dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup tertentu itu mula-mula  tidak tertulis yang batas-batasannya tidak jelas dan merupakan adat kebiasaan saja. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan dan menjadi peraturan-peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati.
Dengan semakin luasnya kepentingan sekelompok-sekelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang timbul baik internal maupun eksternal, dirasakan perlu dibentuk suatu organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai. Organisasi itu sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan secara tertib. Organisasi yang memiliki kekuasaan seperti itulah yang kemudian dinamakan Negara.
Secara etimologi, istilah "negara" berasal dari terjemahan bahasa asing "staat" (Belanda, Jerman) dan "State"(inggris) Kata staat maupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau statuni, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Dalam hubungan dengan uraian di atas, Kansil (1978) menyatakan bahwa "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama".
Konsep dan pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh J.H.A. Logemaan dalam buku Over De Theorie Van Een Stelling staadrecht, yaitu bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pengertian tersebut menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan (Budiyanto 1997). Pandangan seperti itu  kemudian diikuti oleh Harlod J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Dalam pengertian leas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dibawah ini dikemukakan pengertian negara dari pendapat beberapa pakar kenegaraan , antara lain :
1. Geogrge Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan ang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dankemerdekaan universal.
3. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbu
 karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan per-soalan bersama atasnama masyarakat.
5. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Dari beberapa pendapat mengenai negara ter-sebut, dapat disimpulkan pengertian sebagai berikut: "Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerinntah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar".
Dalam konteks organisasi kekuasaan, di dalam negara terdapat suatu mekanisme/tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia (rakyat) agar berbuat, atau bersikap sesuai dengan kehendak negara.
Untuk menghindari adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, disisi lain negara juga menetapkan cara-cara dan bat
as-batas sampai dimana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, organisasi maupun oleh negara itu sendiri.
Mengenai terjadinya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain sebagai berikut:
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan , apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat dan Pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi satu kenyataan.
2. Teori Ke Tuhanan
Timbulnya suatu negara adalah atas kehendak Tuhan segala sesuatu, tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak menghendakinya. Kalimat-kalimat seperti" Atas berkat.rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.." by the grace of god ..." menunjuk kearah teori ini.
3. Teori Perjanjian
Negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, ter-lepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar