(RB BPS : 2014) Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan
Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang di keluarkan/diterbitkan BPS.
Program
1. Kegiatan pemetaan Perka/Kepka BPs Tahun 2003-2010
2. Kegiatan penyusunan Perka BPS (regulasi)
3. Kegiatan penyusunan kerangka peraturan dan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar