Minggu, 26 Juli 2015

Ajaran Hukum Kodrat

 Arinanto (2012:2) Aritoteles sebagai pelopor aliran teori hukum kodrat dengan membuat dua pembedaan, pertama, yaitu antara hukum yang bersifat partikular dan positif, yang hanya berlaku untuk masyarakat-masyarakat tertentu dan hukum yang bersifat umum dan universal sesuai dengan alam; kedua antara keadilan alamiah yang berlaku universal dan keadilan yang bersifat konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar