Arinanto (2012:2) Aritoteles sebagai pelopor aliran teori hukum kodrat dengan membuat dua pembedaan, pertama, yaitu antara hukum yang bersifat partikular dan positif, yang hanya berlaku untuk masyarakat-masyarakat tertentu dan hukum yang bersifat umum dan universal sesuai dengan alam; kedua antara keadilan alamiah yang berlaku universal dan keadilan yang bersifat konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar