Kamis, 04 Juni 2015

TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN BPS



Image result for LOGO BPS



(BPS :2015)
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas
 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

STRUKTUR ORGANISASI BPS


                                                            


Image result for LOGO BPS



(BPS: 2015)


                                                                           Struktur Organisasi BPS


Visi dan Misi Badan Pusat Statistik





Image result for LOGO BPS

(BPS :2015)

  • Visi
 Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
  • Misi
1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional.
2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik
3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegrasi dan amanah untuk kemajuan perstatistikan
  • Nilai-Nilai Inti
Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:
1. PROFESIONAL
a. Kompeten
   Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
b. Efektif
    Memberikan hasil maksimal
c. Efisien
    Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
d. Inovatif
   Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
e. Sistemik
    Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
a. Dedikasi
   Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
b. Disiplin
    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
c. Konsisten
    Satunya kata dengan perbuatan
d. Terbuka
    Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
e. Akuntabel
    Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
a. Terpercaya
   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
b. Jujur
   Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
c.Tulus
  Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
d. Adil
    Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

APAKAH BADAN PUSAT STATISTIK


LOGO BADAN PUSAT STATISTIK


Image result for LOGO BPS



(BPS :2015)
Informasi Umum
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

PELAYANAN PRIMA, PELAYANAN DENGAN HATI


Sutopo dan Suryanto (2006:3)pengertian, tujuan dan manfaat pelayanan prima , pengertian pelayanan berkaitan dengan pelayanan, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu melayani dan pelayanan. Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang ". sedangkan pengertian pelayanan adalah "usaha melayani kebutuhan orang lain" (kamus besar Bahasa Indonesia), 1995.
Contoh : menerima telepon dari pihak lain yang berhubungan dengan unit kerja kita, adalah bentuk pelayanan yang rutin kita lakukan.
1. Pelayanan publik , adapun menurut keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003, mengenai pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan rundang-undangan.
Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penyelenggara adalah Pelayanan Publik adalah Instansi Pemerinntah.

c. Instansi Pemerintah adalah sebutan koletif meliputi satuan kerja satuan organisasi Kementrian, Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi dan Tinggi Negara, dan instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
d. Unit Penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi Pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
e. Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi pemerintah.

2. Kelompok Pelayanan Publik
a. Kelompok Pelayanan Administratif yaitu pelyanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang di-butuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegara-an, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Data-Data yang terkait dengan Statistik, Publikasi-Publikasi Statistik Pusat dan tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kedaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
b. Kelompok Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jeis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan teleon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
c. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan trasportasi, pos, dan sebagainya.
3. standar Pelayanan
Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam standar pelayanan ini juga terdapat baku mutu pelayanan. Adapun pengertian mutu menurut Goetsch dan Davis (1994), merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya.
4. Pengertian Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah "Excellent Service" yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik , karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Apabila instansi pelayanan disebut sangat baik atau terbaik atau akan menjadi prima. manakala dapat atau mampu memuaskan pihak yang dilayana (pelanggan). Jadi pelayanan prima dalam hal ini sesuai dengan harapan pelanggan.
Tentunya agar keprimaan suatu pelayanan dapat terukur, bagi instansi pemberi pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan, maka perlu membuat standar pelayanan prima sesuai dengan tugas dan fungsinnya.











Senin, 01 Juni 2015

BUNYI GUNTUR SEKETIKA




BUNYI YANG SEKETIKA TERDENGAR DIMALAM INI AKU TAHU DIA , PASTI DIA DIA PASTI KANGEN ATAU MARAH KARENA DIA MENGUASAI ALAM APA DENGAN HUKUM PADANG, ASIA TENGGARA ATAU HUKUM JAWA YANG KUTAHU DIA MENCINTAI QAKU DAN TIDAK AKAN BERPISAH DENGANKU SEKALI LAGI AKU TIDAK INGIN MEMBUAT KESALAHAN MUNGKIN DAN HARUSNYA AKU SELALU MENGANGGAPNYA SEBAGAI Dion Walker